Lagi, Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Kabupaten Bintan

0
6
Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang menggagalkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan (Foto: dok. Kodim 0315/Tanjungpinang )

Tanjungpinang, mandalapos.co.id – Lagi dan lagi, aksi cepat dan sigap dilakukan oleh Personel Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang dalam menggagalkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan, Selasa (13/5/2025) sekira Pukul 01.50 WIB.

Diketahui, Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang yang dipimpin Danpos Bintan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang Serka Helmi Yusuf Darussalam bersama 4 orang anggota berhasil menangkap seorang pria berinisial US (45) seorang warga Tokojo Kijang Kota yang merupakan terduga pengedar narkoba.

Dari informasi sebelumnya, anggota telah melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pria tersebut di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Pada saat penangkapan itu, pria tersebut didapati membawa 3 (tiga) bungkus paket kecil yang diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 3 gram.

Dandim 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Abdul Hamid, S.I.P melalui Dan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, SH, menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba tersebut.

Dirinya pun memerintahkan agar Anggota Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang untuk segera melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku.

“Terduga pelaku sudah kita ketahui datanya, sehingga anggota melakukan pengintaian sehingga berhasil menangkap pelaku disalah satu THM di Kijang Kota. Dari pelaku sendiri terdapat 3 (tiga) bungkus kecil yang kita duga kuat adalah narkotika jenis sabu. Dan setelah dilakukan interogasi, pelaku juga mengaku bahwa masih menyimpan sisa narkotika di rumah kosnya sebanyak 7,85 gram dan kemudian anggota membawa pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut,” jelas Kapten Inf Maswendra, SH saat menggelar konferensi pers di Makodim 0315/Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang didapatkan dari pelaku, dibeberkan Maswendra, yakni sebanyak total 10,85 Gram Narkotika jenis Sabu dalam bentuk 2 paket dan 1 paket berisikan 3 paket kecil, 1 buah bong alat hisap, 1 Unit alat timbang merk AOSAI, 1 buah kaca virex, 2 buah korek api gas, 3 unit handphone (Merk Oppo, Redmi dan Samsung), 1 bungkus rokok mild, 20 lembar plastik bening kecil, uang tunai sejumlah Rp. 1.802.000,-, 1 buah kartu ATM, 1 buah jam tangan, 1 untai kalung perak, 2 buah cincin akik, 1 buah jam tangan, serta 1 unit mobil merk Nissan March Nopol BP 1232 FR warna biru.

“Alhamdulillah, dari pengembangan yang dilakukan anggota, tidak didapati adanya Anggota TNI yang terlibat, dan kita ketahui bahwa pelaku ini adalah seorang residivis dengan kasus hukum yang sama dan pernah di penjara selama 7 Tahun,” sebutnya.

Menurut Maswendra, terduga pelaku akan diserahkan ke pihak BNNP Kepri beserta seluruh barang bukti yang didapati saat konferensi pers tersebut.

“Khusus pelaku sudah kita koordinasikan untuk diserahkan dan dilimpahkan ke BNN. Intinya, hingga saat ini kami menegaskan bahwa Kodim 0315/Tanjungpinang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah teritorial dan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba, ” tegasnya. *

*La Ode

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini