Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Matak Anambas Dijatuhi Pidana Penjara 1 Tahun

Mandalapos.co.id, Anambas — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang. Menyatakan terdakwa tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak Tahun 2019, yakni Awaluddin dan Fendi, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

Hal itu dikatakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (8/9) dan dihadiri Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Dalam keterangan tertulis Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, disebutkan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

“Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Awaluddin dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” terang rilis tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan, terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726.

Sedangkan terdakwa Fendi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Majelis Hakim juga menanyakan sikap para terdakwa dan Penuntut Umum lalu keduanya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.

Sementara itu, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar.

Roy berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini