Mandalapos.co.id, Tasikmalaya — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya dipastikan akan digelar pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOMOR 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dikabulkannya sebagian permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya 2024, dalam putusan sidang yang digelar di ruang sidang Pleno Gedung I MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya, Senin (24/2/2025) kemarin.
Keputusan ini berkaitan dengan dikabulkannya permohonan pemohon salah satu Paslon mengenai periodesasi jabatan. Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, H. Ade Sugianto.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPUD Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Pasca putusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang, Ketua Rakyat Peduli Demokrasi ( RPD ) Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin angkat bicara.
” Ini sejarah kelabu bagi kabupaten Tasikmalaya dengan harus dilaksanakannya kembali PSU pemilukada,apalagi kaitannya dengan periodisasi jabatan salah satu Paslon peserta pilkada, KPU Kabupaten Tasikmalaya harus mempertanggungjawabkan terkait pasca keputusan ini,” ucap Dadan.
Aktifis yang dikenal vokal ini juga menyebutkan, bahwa dampak dari pemungutan suara ulang ini dapat merugikan negara.
“Pasca putusan MK terkait PSU memberikan dampak yang begitu luar biasa, di antaranya integritas penyelenggara dipertanyakan , banyaknya pendapat dari masyarakat di medsos dan maraknya aksi demontrasi, menunjukan ini salah satu ekspresi masyarakat atas ketidak percayaannya kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
” Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, maka dari itu saya sebagai masyarakat meminta lebih baik Ketua KPU dan Bawaslu diganti dalam pelaksanaan PSU nanti,” tegas Dadan.
” Terlepas siapapun yang jadi nanti setelah PSU, saya berharap menghasilkan pemimpin yg lahir dari demokrasi yg benar,” pungkasnya.*
*YAHYA