Puluhan Advokat Kepton Siap Dampingi LZN

Baubau, Mandalapos.co.id – Puluhan advokat dari wilayah Kepulauan Buton (Kepton) menyatakan siap mendampingi dan mengawal proses hukum yang dihadapi rekan sejawat mereka berinisial LZN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam suatu perkara perdata.

LZN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/47/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 3 Juni 2026.

Sikap pendampingan tersebut disampaikan perwakilan Tim Advokat se-Kepton, Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Abdul Ikhisaniddyn. Mereka menyebut hingga 6 Juni 2026 sejumlah advokat telah menandatangani surat kuasa khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada LZN.

Menurut Angga, tim advokat telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK), surat panggilan, dan surat penetapan tersangka.

“Hasil kajian awal kami menemukan sejumlah hal yang menurut pandangan kami perlu diuji dan diklarifikasi lebih lanjut dalam proses hukum,” ujar Angga dalam keterangan pers di Baubau, Minggu (7/6/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim advokat, kata Angga, adalah penerapan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap dokumen yang disebut dibuat pada tahun 2019.

Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan hukum mengenai penerapan ketentuan pidana tersebut terhadap peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang dimaksud berlaku.

“Pandangan kami, terdapat aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut terkait penerapan pasal tersebut. Hal ini nantinya dapat menjadi bagian dari proses pembelaan hukum yang akan kami tempuh,” katanya.

Selain itu, tim advokat juga mempertanyakan penggunaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada dokumen administrasi penyidikan.

Menurut tim advokat, penyidikan perkara tersebut dimulai sebelum berlakunya KUHAP yang baru sehingga terdapat perbedaan penafsiran mengenai ketentuan hukum acara yang digunakan dalam proses penyidikan.

Tim advokat berpendapat persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan pengujian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Angga mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan jalur hukum untuk menyampaikan keberatan maupun argumentasi hukum yang dimiliki.

Dalam kesempatan itu, Tim Advokat se-Kepton juga menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya meminta Polda Sulawesi Tenggara mempertimbangkan pelaksanaan gelar perkara khusus guna memperoleh kejelasan terhadap sejumlah aspek hukum yang mereka persoalkan.

Selain itu, mereka mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tim advokat menegaskan akan memberikan pendampingan hukum kepada LZN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Mandalapos.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak Polda Sulawesi Tenggara terkait pernyataan yang disampaikan Tim Advokat se-Kepton.

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini