Sosialisasi Program Redistribusi Tanah di Desa Polindu, Kantor Pertanahan Buteng Minta Petani Manfaatkan

0
22
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Banawula Jaya (batik hijau) saat melakukan sosialisasi redistribusi tanah di Desa Polindu.

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengadakan sosialisasi program redistribusi tanah di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka. Kegiatan ini dihadiri kepada desa bersama perangkatnya, tokoh masyarakat serta para petani dari setempat, bertempat di Balai Desa Polindu, Rabu (22/1/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Banawula Jaya, mengatakan, kegiatan pada hari ini merupakan rangkaian sosialisasi tentang program redistribusi tahah pada Kantor Pertanahan tahun anggaran 2025.

Tahun 2025 ini, lanjutnya, Kantor Pertanahan Buton mendapatkan kuota 1.000 (seribu) program redistribusi tahan dengan menyasar 7 desa sebagai lokasi kegiatan, termaksud Desa Polindu mendapatkan kuota 100 bidang tanah untuk di sertipikatkan.

“Sosialisasi ini bertujuan menyampaikan informasi pemahaman kepada masyarakat khsusus petani penggarap bahwa lahan pertanian/perkebunan miliknya masuk sebagai objek landreform redistribusi dapat dibuatkan sertipikat dengan mengikuti program ini,” ucapnya kepada Mandalapos ditemui usai kegiatan.

“Sosialisasi ini juga mencakup penjelasan mengenai prosedur pengajuan, syarat-syarat pada umumnya, bukti penguatan alas hak yang diperlukan, serta manfaat yang bisa didapatkan oleh petani untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pertanian dengan mengikuti program redistribusi tanah ini,” ucapnya menambahkan.

Lanjut ia mengatakan, program redistribusi tanah ini merupakan program pemerintah khususnya para petani penggarap dalam mengatasi kesenjangan kepemilikan tanah dengan memperoleh kepastian hukum atas tanah pertanian miliknya.

“Program pemerintah ini bertujuan membagikan tanah-tanah yang dikuasai negara untuk menjadi tanah objek land reform yang dimana memberikan ruang kepada para petani dapat mensertipikatkan lahan pertanian, dan ini telah di tegas dituanhkan dalam peraturan pemerintah Nomor 224 tahun 1961,” jelasnya.

Lanjut menambahkan, program redistribusi tanah melalui Kantor Pertanahan tidak di pungut biaya, karena ini gratis dari pemerintah. Kendati gratis dalam pengurusan hingga diterbitkan sertipikat tanah, pengurusan redistribusi tanah ini melibatkan pemerintah desa sehingga terdapat biaya di tanggung oleh pemohon (warga) diatur mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Ketentuan biaya berdasarkan SKB 3 Menteri Rp 350 ribu dan ini merupakan wewenang desa mengaturnya. Adapun rinciannya yang ditanggung pemohon seperti penyediaan surat tanah (bagi yang belum memiliki), pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika kena, serta biaya lainnya, seperti meterai, fotokopi dokumen, dan letter C dan saksi,” jelasnya.

“Ketentuan biaya Rp 350 ribu dilakukan musyawarah desa. Dan ketentuan harganya dapat kurang dan tidak lebih dari ketentuan ini karena sudah ada aturannya mengikat,” pungkasnya.

Terkahir, ia mengajak semua petani untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Karena melalui program redistribusi tanah ini, lahan pertanian para petani mendapatkan jaminan hukum terhadap legalitas tanahnya.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini