Kantor Pertanahan Buton Tengah Gelar Sosialisasi Program Redistribusi Tanah di Desa Kanapa-Napa Mawasangka

0
14
puluhan warga Desa Kenapa-Kanapa antusias hadiri sosialisasi Kantor Pertanahan Buton Tengah.

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melaksanakan sosialisasi kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2025 di Desa Kanapa-Napa, Kecamatan Mawasangka, bertempat di Balai Desa Kanapa-Napa, Rabu (22/1/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.ST., M.H mengatakan, program Redistribusi Tanah tahun 2025 mendapatkan kuota 1.000 bidang sebagai tanah objek landreform dengan menyasar 7 lokasi desa di Buton Tengah, termasuk di Desa Kanapa-Napa mendapatkan kuota 150 bidang tanah untuk di sertipikatkan.

Lanjut ia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan penjelasan kepada warga tentang adanya program Redistribusi Tanah di desanya. Sehingga tanah-tanah pertanian/perkebunan milik warga dapat didaftarkan melalui program ini untuk dibuatkan sertipikat, khususnya warga Desa Kanapa-Napa.

“Dengan adanya sosialisasi kami mengajak masyarakat mengikuti program ini dengan mendaftarkan tanah pertanian sehingga mendapatkan kepastian hukum dengan memiliki sertipikat,” harapnya.

Sosialisasi ini juga akan berlanjut menyasar desa-desa lainnya dan masuk dalam program Redistribusi Tanah tahun 2025.

“Sosialisasi awal di Desa Kanapa-Napa ini akan terus berlanjut menyisir 6 desa lainnya sebagai lokasi program Redistribusi Tanah. Harapan kami melalui sosialisasi ini dengan target 1.000 bidang tanah dapat berjalan sukses dan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, program Redistribusi Tanah oleh Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya alias gratis nol rupiah.

Kendati gratis dalam pengurusan hingga diterbitkan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Buton Tengah, pengurusan di desa terdapat biaya di tanggung oleh pemohon (warga) diatur mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang bembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sebesar Rp 350 ribu rupiah per bidang tanah untuk wilayah Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, pembiayaan tersebut seperti penyediaan surat tanah (bagi yang belum memiliki), pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika kena, serta biaya lainnya, seperti meterai, fotokopi dokumen, dan letter C dan saksi. Dan biaya tersebut merupakan wewenang penuh desa dan atas kesepakatan musyawarah bersama.

Laporan : Ahmad Sabarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini