Sat Reskrim Polres Anambas Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Tarempa

0
280

Mandalapos.co.id, Anambas – MZ (21) pelaku penganiayaan seorang buruh bangunan di Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, berhasil ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (7/09/2024 )

Berdasarkan No LP : LP / B /19 / IX / 2024 / SPKT / POLRES KEP. ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 06 September 2024, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, BRIPKA Taufik Ismail, merespon cepat laporan dari orang tua korban dan berhasil mengamankan pelaku MZ (21).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 5 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menjelaskan, kronologis kejadian perkara itu bermula pada hari Kamis, 5 September 2024, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku MZ (21) menuju ke Pelabuhan Tarempa dengan niat ingin membongkar muat barang (Trafo) dari kapal.

Sesampainya di Pelabuhan Tarempa, pelaku MZ tidak sengaja bertemu dengan korban DI (26), melihat hal tersebut pelaku MZ spontan mendatangi korban DI dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban DI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya, yang membuat korban DI langsung jatuh tersungkur.

Ketika korban DI jatuh tersungkur, pelaku MZ langsung menginjak-injak kepala bagian belakang korban DI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki nya.

Sesaat setelah kejadian itu korban DI langsung pingsan. Melihat kondisi korban DI yang pingsan, spontan teman-teman dari koban DI langsung menggotong dan membawa nya ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa untuk mendapatkan perawatan medis.

“Untuk motif dari peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku MZ merasa marah dan cemburu karena sdri. DE (Istri pelaku) berselingkuh digital Via Chat WhatsAap dengan korban DI,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini