Pilbup Diulang, NFT Desak Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Mundur

0
63
Ketua Navigation For Transformation (NFT), Farhan Abdul Aziz

Mandalapos.co.id, Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam amar putusan nomor 132/PHPU/.BUP-XXIII/2025 terkait sidang PHPU untuk Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024.

Kemudian, MK lewat amar putusan tersebut juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Terkait masalah tersebut, Ketua Navigation For Transformation (NFT), Farhan Abdul Aziz, menyayangkan sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang sudah jauh hari telah diperingatkan NFT, melalui surat tanggapan masyarakat pada saat penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Melalui surat tersebut, NFT menyampaikan kepada KPU agar mempertimbangkan serta berani menolak Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang cacat administrasi.

“Telah jelas waktu itu kami sampaikan kepada KPU supaya mempertimbangkan serta berani menolak Calon Bupati dan Wakil Bupati yang cacat administrasi. Kalau sudah seperti ini (PSU) kan semua yang repot. Efek domino nya adalah pemborosan anggaran,” ujar Farhan.

“Dalam hal ini saya atas nama Navigation For Transformation (NFT) menuntut kepada Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mundur dari jabatannya dan bertanggung jawab secara penuh atas kerugian ini. Karena secara tidak langsung telah merugikan keuangan negara,” tegas Farhan.

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini