Pemkab Kepulauan Anambas Pastikan Akses Layanan Kesehatan, Status UHC Prioritas Tetap Terjaga

ANAMBAS, mandalapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini, tingkat kepesertaan aktif JKN di daerah tersebut telah mencapai 95 persen, sehingga status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap dapat dipertahankan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Nara Grace Br. Ginting, S.Si., Apt., usai menghadiri Forum Komunikasi Kepesertaan JKN Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (28/7/2026).

Nara Grace mengungkapkan, sekitar lima persen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas masih berstatus kepesertaan JKN tidak aktif. Kondisi tersebut umumnya disebabkan oleh tunggakan iuran peserta mandiri, bantuan iuran yang dinonaktifkan karena peserta dinilai sudah mampu, maupun peserta yang berhenti bekerja sehingga kepesertaannya tidak lagi aktif.

“Yang tidak aktif itu rata-rata karena peserta mandiri yang menunggak iuran, kemudian ada juga bantuan yang dinonaktifkan karena masyarakatnya sudah mampu, serta peserta yang sudah resign dari tempat kerjanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membiayai kepesertaan JKN bagi 19.000 jiwa. Hingga saat ini, kuota tersebut baru terisi sekitar 18.000 jiwa sehingga masih tersedia sekitar 1.000 kuota yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Kuota yang disiapkan pemerintah daerah sebanyak 19.000 jiwa, sekarang baru terisi sekitar 18.000 jiwa, jadi masih ada sekitar 1.000 kuota yang tersedia,” katanya.

Menurutnya, status UHC Prioritas memberikan kemudahan bagi masyarakat yang didaftarkan melalui pemerintah daerah. Kepesertaan JKN dapat langsung aktif tanpa harus menunggu masa aktivasi sehingga masyarakat dapat segera memperoleh pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.

Sementara itu, bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran dan ingin dialihkan menjadi peserta yang dibiayai APBD, Nara Grace menegaskan bahwa kewajiban melunasi tunggakan tetap berlaku. Namun, BPJS Kesehatan telah menyediakan mekanisme pembayaran secara bertahap agar lebih meringankan peserta.

“Kalau peserta mandiri yang menunggak ingin dialihkan ke APBD, tunggakannya tetap harus diselesaikan. Tetapi sekarang sudah ada pilihan pembayaran secara mencicil, sementara status kepesertaannya bisa langsung aktif setelah didaftarkan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mendapati kartu JKN tidak aktif agar segera melapor kepada pemerintah desa, puskesmas, Dinas Sosial, maupun Dinas Kesehatan sehingga dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diharapkan rutin memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui puskesmas terdekat maupun layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165.

“Jangan menunggu saat sakit baru mengecek status kepesertaan. Pastikan kartu JKN tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat diperoleh tanpa kendala,” pungkasnya.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini