Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan No. 400.8/47/2025 tentang Himbauan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H/ 2025 M, ditetapkan di Labungkari Rabu, 26 Februari 2025
Surat himbauan penuh penegasan ini ditunjukan kepada pemilik/pengelola hotel dan penginapan, pengelola usaha hiburan malam, pengelola objek wisata, pengelola usaha karaoke, pengelola rumah makan dan restoran, dan masyarakat Kabupaten Buton Tengah.

Berikut isi surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide.
Bahwa untuk menciptakan kedamaian, kenyamanan dan ketertiban dalam menyambut dan melaksanakan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H/ 2025 M, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut:
1 Para pengusaha tempat hiburan malam (Diskotik, Club Malam, Spa/Massage, dan tempat Karaoke) agar menghentikan aktifitas kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M pada awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah Idul Fitri.
2 Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat” (Premanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras/Minuman Beralkohol).
3 Kepada pengelola hotel/tempat penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap dan menghindari hotel/penginapan dijadikan sebagai tempat mesum dan ajang prostitusi.
4 Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir serta tidak menjual minuman beralkohol
5 Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.
Dalam 5 poin himbauan tersebut ditegaskan, apabila terjadi pelanggaran ketentuan tersebut maka akan dilakukan penertiban sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Tembusan surat edaran disampaikan:
1 Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah
2 Kapolres Buton Tengah.
3 Dandim 1413 Buton.
4 Kepala Kejaksaan Negeri Buton.
5 Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah .
6 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah.
7 Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Buton Tengah.
8 Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa Se-Kabupaten Buton Tengah.
*(ADVERTORIAL)
Laporan : Ahmad Subarjo