Mandalapos.co.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor DPRD pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut. Berdasarkan catatan sekretariat DPRD, sebanyak 15 dari 20 anggota dewan hadir dan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Adapun rincian kehadiran mencakup 4 dari 6 anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, 5 dari 8 anggota Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, serta seluruh 6 anggota Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
Dalam sambutannya, Rian Kurniawan menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Rian Kurniawan saat membuka rapat.
Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen tersebut diterima. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan capaian program dan kegiatan pemerintah daerah, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
“Rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ juga akan menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis kepala daerah.
Hasil rekomendasi tersebut akan disampaikan langsung kepada Bupati, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Semua rekomendasi ini kami harapkan dapat menjadi pijakan yang kuat dalam perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kepulauan Anambas,” pungkasnya.*
*YAHYA