Judi Online Tipu Pemain Lewat Algoritma! Ini Peringatan Kabareskrim

0
5
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat menggelar konferensi Pers di Mabes Polri, Jumat (2/5/2025). (Foto: ist)

Mandalapos.co.id, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan bahwa para pemain judi online telah dibohongi operator judol. Sebab, menurut dia, skema perjudian itu telah dirancang menggunakan algoritma untuk memanipulasi peluang kemenangan dan psikologis pemain.

“Judi yang biasanya kita menggunakan cara-cara yang konvensional saja, main kartu misalnya, itu potensi menangnya juga kecil. Apalagi ini sifatnya sudah online. Algoritma yang main, sudah disetel. Jadi kita ini secara tidak langsung dibohongi,” kata Wahyu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025) dikutip dari antaranews.

Wahyu menyebutkan operator judol akan terus memengaruhi psikologis pemain untuk terus bertaruh. Padahal kemenangan yang diperoleh selalu diikuti kekalahan yang lebih besar jumlahnya.

“Mereka itu kan memainkan sisi psikologis kita. Kalau pasang satu dapat lima, pasang satu dapat tiga, pasang satu dapat 10, ‘kalau’ iya kan, faktanya itu tidak terjadi. Yang terjadi ya pasang satu enggak dapat, tambah lagi, tambah lagi enggak pernah dapat,” ungkap Wahyu.

“Tidak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari sama-sama kita hentikan. Kalau sudah tidak ada yang main lagi, mereka akan tutup,” terang Wahyu.

Eks Kapolda Aceh itu pun mengimbau masyarakat untuk tak terjebak pada pola penipuan itu, agar tidak menyebabkan kerugian lebih besar.

Wahyu juga mengajak seluruh pihak untuk memerangi perjudian online. Bahkan, Polri juga terus melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam rangka membongkar dan memberantas jaringan lintas batas perjudian daring.

Namun, menurutnya, pemberantasan itu tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan adanya kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dari sisi demand maupun supply.

Maksud dari sisi demand, kata dia, adalah melakukan upaya-upaya pencegahan, memberikan edukasi-edukasi kepada masyarakat untuk menghindari, serta menjauhi perjudian online ini.

Sedangkan dari sisi supply adalah memberantas judi online secara komprehensif, baik melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

“Kami, dari Bareskrim Polri dan rekan-rekan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), termasuk dengan dukungan dari teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari Kementerian Komdigi, terus akan melakukan penegakan hukum,” kata Komjen Pol. Wahyu.**

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini