Mandalapos.co.id, Natuna – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menyampaikan hasil audit terhadap Pemerintah Kabupaten Natuna yang belakangan ramai diberitakan bahwa terjadi temuan mencapai Rp16,3 miliar.
Dalam pernyataan resminya, BPK menyebut bahwa hingga saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Natuna Tahun 2024 belum diserahkan kepada pihak manapun, termasuk ke publik maupun lembaga legislatif. Dengan demikian, informasi yang beredar luas tersebut dipastikan bukan berasal dari institusi resmi.
“Kalau ada yang menyampaikan hasil temuan Natuna sampai Rp16,3 miliar, ya silakan tanyakan ke pihak yang memberitakan. Sebab sejauh ini kami belum ada menyampaikan,” ujar Fauzi, Humas BPK Kepri, kepada media pada Jumat (9/5/2025).
Derasnya pemberitaan di media massa yang menyebut adanya potensi kerugian daerah di Natuna hingga mencapai belasan miliar rupiah. Narasi ini dengan cepat menyebar dan membentuk opini publik yang menyudutkan Pemerintah Kabupaten Natuna, bahkan sebelum hasil audit resmi disampaikan.
Pertanyaannya kemudian mengerucut, dari mana asal angka temuan sebesar Rp16,3 miliar itu muncul? Apakah bersumber dari bocoran yang tidak sah, atau ada motif tertentu di balik penyebarannya?
Belum Ada LHP, Tapi Sudah Ada Tuduhan
Secara prosedural, audit oleh BPK harus melalui tahapan telaah dan validasi internal sebelum dituangkan dalam LHP yang bersifat resmi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan bersifat tertutup sampai disampaikan kepada instansi terkait, seperti pemerintah daerah dan DPRD.
Penyebaran angka temuan sebelum LHP diserahkan bukan hanya tindakan yang tidak etis, tetapi juga berpotensi menimbulkan misinformasi, tekanan politik, bahkan fitnah terhadap pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Dalam konteks ini, publik layak mempertanyakan motif di balik penyebaran data yang belum sahih tersebut.
Dalam situasi seperti ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga idealnya tidak hanya membantah secara lisan melalui pernyataan media, tetapi juga mengeluarkan klarifikasi resmi dalam bentuk siaran pers tertulis. Langkah ini penting sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus mencegah meluasnya disinformasi yang dapat merusak kredibilitas lembaga maupun pihak-pihak yang sedang diperiksa.
*ALFIAN