Mandalapos.co.id – Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, setidaknya sekali seumur hidup. Ibadah ini melibatkan ziarah ke Ka’bah di Makkah, serta pelaksanaan ritual-ritual seperti ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan tahalul.
Di balik keistimewaannya, Ibadah Haji juga menuntut persiapan fisik dan mental yang matang. Apalagi untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur haji regular, daftar tunggunya saja hampir setengah abad untuk bisa tiba ke Baitullah.
Berikut beberapa daerah dengan daftar tunggu haji terlama pada 2025, dikutip dari laman laman Kemenag di situs haji.kemenag.go.id.
10 Kota dengan Masa Tunggu Haji Terlama:
1. Kabupaten Bantaeng 174 (Kuota), 47 Tahun (Masa Tunggu), 8.175 (Jumlah Pendaftar)
2. Kabupaten Sidrap 239 (Kuota), 46 Tahun (Masa Tunggu), 10.773 (Jumlah Pendaftar)
3. Kabupaten Pinrang 340 (Kuota), 44 Tahun (Masa Tunggu), 14.686 (Jumlah Pendaftar)
4. Kota Bontang 133 (Kuota), 43 Tahun (Masa Tunggu), 5.713 (Jumlah Pendaftar)
5. Kota Pare-Pare 115 (Kuota) 43 Tahun (Masa Tunggu), 4.914 (Jumlah Pendaftar)
6. Kota Makassar 1.078 (Kuota) 41 Tahun (Masa Tunggu), 43.204 (Jumlah Pendaftar)
7. Kabupaten Wajo 384 (Kuota) 41 Tahun (Masa Tunggu) 15.456 (Jumlah Pendaftar)
8. Kabupaten Jeneponto 325 (Kuota) 40 Tahun (Masa Tunggu) 12.881 (Jumlah Pendaftar)
9. Kabupaten Mamuju Tengah 153 (Kuota) 39 Tahun (Masa Tunggu) 5.913 (Jumlah Pendaftar)
10. Kabupaten Nunukan 110 (Kuota) 39 Tahun (Masa Tunggu) 4.257 (Jumlah Pendaftar)
Adapun penyebab lamanya masa tunggu haji ini dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah keterbatasan kuota haji Indonesia.
Namun jika ingin berangkat haji lebih cepat tanpa adanya masa tunggu yang lama, Anda bisa berangkat menggunakan jalur haji plus atau haji khusus.
Program haji resmi ini memiliki fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu lebih singkat. Caranya dengan mendaftar melalui badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).*
*Red