Desa Binaan, Upaya Imigrasi Wakatobi Bangkitkan Kesadaran Cegah TPPO dan TPPM

0
107

Mandalapos.co.id, Wakatobi – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi menggelar sosialisasi keimigrasian tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) kepada masyarakat desa binaan pada desa Waha dan Desa Numana, kabupaten Wakatobi.

Acara ini berlangsung di Vila Nadila, kecamatan Wangi-Wangi, kabupaten Wakatobi, pada Rabu (7/5/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh camat Wangi-Wangi dan dihadiri pejabat dari instansi terkait seperti perwakilan Kesbangpol Wakatobi, Polres Wakatobi, Kejaksaan Negeri Wakatobi, Komandan Pos TNI AL Wangi-Wangi, Rayon Militer 1413 Wangi-Wangi, camat Wangi-Wangi Selatan dan beberapa instansi lainya beserta masyarakat di dua desa binaan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Khairil Amsal, dalam sambutanya mengungkapkan pentingnya kesadaran hukum dalam proses keimigrasian.

” Setiap warga negara Indonesia, yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah berupa paspor. Oleh karena itu melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada kita terkait tata cara pengurusan dokumen perjalanan serta aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Khairil Amsal menghimbau, kepada masyarakat dan instansi terkait untuk berperan aktif dalam mendeteksi dini dan mencegah kasus-kasus yang merugikan masyarakat seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Sebagai wilayah yang memiliki potensi perlintasan internasional, Wakatobi perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi TPPO. Oleh karena itu, perlunya kita semua berperan aktif untuk mendeteksi dini indikasi dan mencegah terjadinya kasus yang merugikan,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen, Hendy menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 72 tentang Keimigrasian.

‘’Pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data mengenai WNA yang menginap di tempat mereka,’’ ucap Hendy.

Hal ini dilakukan guna mendukung pengawasan dan mencegah pelanggaran keimigrasian maupun tindakan kriminal oleh WNA.

Para peserta dalam kegiatan itu menyambut baik dan menyadari pentingnya peran aktif dalam melaporkan WNA mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan sekitar.*

Reporter : Mohamad Lukman Saputra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini