Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan melakukan perpanjangan kontrak sewa gedung kantor sementara.
Pada Senin (02/03/2026), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Mohamat Hasrul Aswit, S.Tr., secara resmi melakukan penandatanganan adendum perpanjangan kontrak rumah yang saat ini difungsikan sebagai gedung kantor. Penandatanganan ini dilakukan bersama pemilik rumah selaku pihak penyedia hunian.
Langkah ini diambil mengingat pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah yang baru masih dalam proses tahapan pekerjaan. Perpanjangan masa sewa ini krusial untuk memastikan seluruh aktivitas administrasi pertanahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses konstruksi gedung permanen berlangsung.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)





















