Kanwil BPN Sultra Gelar Monev di Kantah Buton Tengah, Genjot Percepatan PTSL 2026 dan Layanan Prioritas

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah pada Kamis (20/8/2026).

Tim monev dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, Fajar, S.ST., M.PA., QRMP. Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Kantah Kabupaten Buton Tengah, Zulham Baharuddin, S.Kom., M.M., QRMP, bersama seluruh jajaran pejabat struktural dan staf.

Kegiatan monev difokuskan pada peninjauan capaian kinerja triwulan, identifikasi kendala teknis di lapangan, serta penyusunan strategi percepatan program kerja strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, Fajar, dalam arahannya menyampaikan kunjungan monev bertujuan memastikan seluruh program strategis pertanahan berjalan optimal dan tepat sasaran, baik itu pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dan optimalisasi Tujuh Layanan Prioritas pertanahan.

Lanjut ia menegaskan pihaknya menekankan pentingnya akurasi data dan kecepatan pelayanan demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat saat memberikan layanan pertanahan.

“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan target PTSL 2026 di Buton Tengah diselesaikan tepat waktu tanpa mengesampingkan kualitas data yuridis dan fisik. Selain itu, implementasi Tujuh Layanan Prioritas harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pemangkasan birokrasi dan pelayanan yang transparan serta responsif,” tegas Fajar.

Tanggapan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantah Kabupaten Buton Tengah, Zulham Baharuddin, menyatakan kesiapan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi demi mencapai target yang ditetapkan.

“Kami menyambut baik arahan dari tim Kanwil BPN Sultra. Kunjungan monev ini menjadi motivasi sekaligus pendorong bagi kami di Kantah Buton Tengah untuk memperkuat sinergi internal, menyempurnakan strategi lapangan, dan memastikan program PTSL 2026 serta Tujuh Layanan Prioritas dapat tuntas sesuai standar yang diharapkan,” ujar Zulham.

Berdasarkan informasi, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) menerapkan 7 Layanan Prioritas untuk mempercepat proses pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan efisien

Adapun jenis-jenis layanan yakni :

  1. PrioritasPengecekan Sertipikat : Layanan untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian data fisik serta yuridis sertipikat tanah pada buku tanah.

2.Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) : Layanan penyediaan informasi data pendaftaran bidang tanah atas suatu kepemilikan.

  1. Roya : Layanan penghapusan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertipikat karena utang atau kredit telah lunas.
  2. Hak Tanggungan (HT) : Layanan pendaftaran jaminan pelunasan utang bagi kreditor di atas tanah.
  3. Peralihan Hak : Layanan balik nama sertipikat akibat proses jual beli, hibah, warisan, atau pembagian hak bersama.
  4. Pendaftaran Surat Keputusan (SK) : Layanan pencatatan keputusan pemberian hak atas tanah atau perpanjangan/pembaharuan hak.
  5. Perubahan Hak: Layanan perubahan status jenis hak atas tanah, seperti konversi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai menjadi Hak Milik

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini