Narasi “Wartawan Abal-abal” Picu Polemik, Jurnalis Natuna Angkat Bicara

Foto : Amran (kiri) - Doni Papilius (kanan)

Natuna, mandalapos.co.id  – Narasi yang menyebut adanya “wartawan abal-abal dan penghambat pembangunan” serta mengaitkannya dengan kepentingan tertentu memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers di Natuna.

Pernyataan tersebut muncul dari akun anonim tanpa identitas jelas dalam grup WhatsApp “Berita Natuna Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna” yang beranggotakan lebih dari 1.000 orang. Akun itu menuding adanya oknum wartawan yang dianggap merusak dan menghambat pembangunan daerah serta dikaitkan dengan rezim lama yang disebut korup.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Koranperbatasan.com, Amran, menilai tuduhan tersebut berbahaya karena tidak menyebutkan identitas individu secara jelas, sehingga berpotensi menyerang seluruh profesi wartawan di Natuna.

“Menyebut wartawan tanpa menyebutkan orangnya langsung berarti menuduh satu wadah besar insan pers Natuna abal-abal,” tegasnya.

Menurut Amran, penyampaian tuduhan di ruang publik dengan jumlah anggota besar merupakan bentuk provokasi terbuka yang dapat mempengaruhi opini masyarakat dan mencederai prinsip demokrasi.

“Ini mencederai demokrasi karena menganggap pilar pers Natuna abal-abal. Padahal pers adalah salah satu pilar utama demokrasi,” ujarnya.

Amran yang telah aktif menulis di Natuna sejak 2004 mengaku baru pertama kali menemukan tuduhan seperti itu terhadap wartawan di daerah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa mayoritas wartawan di Natuna telah memiliki sertifikasi resmi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Dibandingkan daerah lain, wartawan di Natuna sekitar 99 persen sudah ber-UKW. Bahkan karya jurnalistik wartawan Natuna sudah beberapa kali memenangkan lomba tingkat nasional. Artinya kualitasnya sudah teruji,” jelasnya.

Amran juga menilai admin grup memiliki tanggung jawab atas narasi yang beredar di dalamnya dan meminta pihak yang membuat tuduhan segera memberikan klarifikasi secara terbuka.

Ia bahkan berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap identitas akun anonim tersebut agar persoalan ini tidak berkembang menjadi fitnah di ruang publik.

Reaksi serupa juga disampaikan Doni Papilius, Pimpinan Redaksi bursakota.co.id. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kerja jurnalistik adalah hal yang sah dalam sistem demokrasi, namun harus berbasis fakta dan disampaikan melalui mekanisme yang benar.

“Jika ada dugaan pelanggaran, ada lembaga resmi yang berwenang menilai. Bukan melalui stigma atau opini sepihak yang justru merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Dalam sistem pers nasional, profesi wartawan dilindungi dan diawasi melalui mekanisme yang jelas, salah satunya melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menangani pengaduan, sengketa pers, serta penegakan kode etik jurnalistik.

Doni menjelaskan, regulasi yang mengatur profesi wartawan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut tidak dikenal istilah “wartawan abal-abal”. Undang-undang justru mengatur standar profesionalisme, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.

Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur resmi melalui Dewan Pers, bukan dengan menyebarkan narasi yang berpotensi mendiskreditkan profesi secara kolektif.

Sejumlah jurnalis menilai narasi yang beredar tersebut bukan sekedar opini, melainkan berpotensi membangun stigma berbahaya terhadap profesi wartawan sekaligus mengancam iklim demokrasi di daerah.

Pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, serta pengawas jalannya pemerintahan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pers yang kritis justru menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Doni yang juga menjabat sebagai Ketua SMSI Natuna menegaskan bahwa ruang publik yang sehat adalah ruang yang terbuka bagi kritik dan perbedaan pendapat, bukan ruang yang dipenuhi stigma, delegitimasi, atau ujaran kebencian terhadap profesi tertentu.

“Ruang publik yang sehat adalah ruang yang terbuka bagi kritik dan perbedaan pendapat, bukan ruang yang dipenuhi stigma dan delegitimasi,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama di era digital yang memungkinkan narasi tanpa verifikasi menyebar dengan cepat dan luas.

Menurutnya, menjaga integritas pers dan kualitas ruang publik merupakan tanggung jawab bersama, demi memastikan demokrasi tetap sehat dan pembangunan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.*

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini