Batam, mandalapos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mengaktifkan kembali layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam).
Reaktivasi layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban, Senin (25/5/2026).
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur RSBP Batam, Tanto Budiharto, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.
Melalui kerja sama tersebut, RSBP Batam yang berada di bawah Kedeputian Bidang Pelayanan Umum BP Batam dipastikan kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), mulai 1 Juni 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan reaktivasi kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi para pekerja di Kota Batam.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari komitmen BP Batam di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty.
Melalui kemitraan ini, RSBP Batam menyediakan fasilitas pelayanan komprehensif yang mencakup rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan khusus untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Seluruh layanan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjamin mutu dan kecepatan penanganan medis bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan akses pelayanan, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya, Surat Keterangan Kecelakaan Kerja (SKKK) dari perusahaan tempat bekerja, serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika diperlukan.
Ariastuty berharap pemulihan kemitraan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam melalui kepastian layanan medis yang lebih terintegrasi.
“Kami berharap pemulihan jalinan kemitraan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam. Dengan adanya kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. *DAN





















