Ketika “Tak Dianjurkan” Terasa Seperti Larangan, Ironi Ikan Laut dalam Program MBG di Natuna

OPINI — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dengan semangat besar, yaitu memperbaiki kualitas gizi anak, menekan stunting, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal melalui pemanfaatan potensi daerah.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah pusat juga berulang kali menekankan pentingnya penggunaan bahan pangan lokal agar manfaat program tidak hanya berhenti di meja makan siswa, tetapi juga mengalir ke petani, nelayan, peternak, dan pelaku usaha daerah.

Namun di lapangan, semangat itu mulai berbenturan dengan praktik kebijakan yang terasa ambigu.

Belakangan, muncul imbauan dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG tidak dianjurkan menggunakan ikan laut sebagai menu MBG. Di sisi lain, BGN juga disebut tidak melarang penggunaan ikan laut. Pernyataan ini terdengar sederhana, tetapi dampaknya di lapangan jauh lebih kompleks.

Sebab dalam birokrasi dan pelaksanaan program pemerintah, kalimat “tidak dianjurkan” sering kali diterjemahkan sebagai “jangan dilakukan jika tidak ingin bermasalah”.

Apalagi ketika imbauan itu disampaikan langsung oleh BGN Pusat kepada seluruh SPPG melalui pertemuan daring nasional. Meski bukan larangan resmi, pesan seperti ini tentu memiliki bobot psikologis dan administratif yang kuat bagi pelaksana di daerah. Tidak banyak pengelola SPPG yang berani mengambil risiko berbeda arah dengan sinyal dari pusat.

Akibatnya, pilihan paling aman adalah menghindari ikan laut sama sekali.

Padahal, jika benar demikian yang terjadi, daerah seperti Kabupaten Natuna menghadapi ironi yang sulit diterima akal sehat.

Natuna merupakan salah satu wilayah dengan potensi perikanan laut terbesar di Indonesia. Laut adalah identitas daerah ini. Ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor perikanan. Produksi ikan melimpah hampir sepanjang tahun. Kandungan gizinya tinggi, kaya protein, omega-3, dan sangat relevan untuk kebutuhan tumbuh kembang anak.

Namun anehnya, hasil laut daerah sendiri justru seolah dijauhkan dari program makan bergizi bagi anak-anaknya.

Jika ini terus berlangsung, maka MBG di wilayah maritim seperti Natuna berpotensi kehilangan ruh utamanya, memanfaatkan kekuatan lokal untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Yang menjadi persoalan lebih serius, imbauan tersebut disebut tidak tertuang dalam petunjuk teknis (juknis), surat edaran, maupun regulasi resmi lainnya. Dasarnya hanya karena pernah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal di salah satu daerah akibat konsumsi ikan laut.

Tentu aspek kehati-hatian penting. Keselamatan anak tidak boleh ditawar. Tetapi pertanyaannya, apakah satu kasus di satu daerah otomatis dapat menjadi dasar pembatasan tidak resmi secara nasional?

Jika logika itu dipakai, maka hampir semua bahan pangan sebenarnya memiliki risiko. Daging ayam bisa basi. Telur bisa tercemar. Susu bisa rusak. Sayuran pun dapat menyebabkan keracunan jika pengelolaannya buruk. Persoalannya bukan semata jenis bahan pangan, melainkan kualitas distribusi, penyimpanan, pengolahan, dan pengawasan higienitas.

Di titik inilah kebijakan yang tidak tertulis justru berbahaya. Karena ketika sesuatu tidak diatur secara resmi tetapi dijalankan secara masif, maka lahirlah kebingungan di lapangan. Pelaksana takut salah. Daerah menjadi ragu memanfaatkan potensinya sendiri. Bahkan bisa muncul kesan bahwa keputusan penting nasional cukup disampaikan lewat forum daring tanpa kejelasan dasar hukum dan parameter teknis yang transparan.

Lebih jauh lagi, dampaknya bukan hanya soal menu makanan. Ini juga menyangkut ekonomi lokal.

Bayangkan jika program MBG benar-benar mampu menyerap hasil tangkapan nelayan lokal secara rutin. Perputaran ekonomi di daerah pesisir bisa bergerak luar biasa. Nelayan memiliki pasar tetap. Harga ikan lebih stabil. UMKM pengolahan ikan hidup. Distribusi lokal tumbuh. Uang negara yang digunakan untuk MBG benar-benar berputar di daerah.

Sebaliknya, ketika ikan laut mulai dihindari, maka daerah kepulauan seperti Natuna justru dipaksa mencari bahan pangan alternatif yang bisa jadi berasal dari luar daerah. Ini bukan hanya tidak efisien, tetapi juga menggerus peluang ekonomi masyarakat pesisir.

Padahal pemerintah selama ini berbicara besar tentang hilirisasi, ketahanan pangan, pemberdayaan daerah, dan penguatan ekonomi lokal.

Karena itu, BGN perlu menjelaskan secara terbuka dan tegas posisi kebijakannya. Jika memang ada larangan, maka harus dituangkan resmi dalam aturan berikut dasar ilmiah, ruang lingkup, serta parameter keamanannya.

Tetapi jika hanya imbauan kehati-hatian, maka jangan sampai narasi yang dibangun justru menimbulkan ketakutan kolektif bagi SPPG.

Sebab di lapangan, perbedaan antara “tidak dianjurkan” dan “dilarang” sering kali menjadi sangat tipis. Terutama ketika yang berbicara adalah otoritas pusat.

MBG seharusnya tidak sekedar menjadi proyek distribusi makanan, tetapi juga instrumen pembangunan daerah. Dan bagi wilayah laut seperti Natuna, akan menjadi ironi besar jika ikan hasil tangkapan nelayannya sendiri akhirnya tidak dipercaya hadir di piring makan anak-anak daerahnya.*

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan sudut pandang redaksi Mandalapos.co.id dalam menyikapi polemik imbauan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penggunaan ikan laut pada menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Opini ini disusun sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawasi kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan potensi daerah, pemenuhan gizi masyarakat, dan dampaknya terhadap ekonomi lokal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini