Korpri Usulkan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, Ada yang Sampai 70 Tahun

0
7
para ASN memakai seragam Korpri (Foto: dok. Kemenparekraf)

Jakarta, mandalapos.co.id – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seiring meningkatnya angka harapan hidup dan kebutuhan akan pengalaman dalam birokrasi.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan langsung usulan ini dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Senin (19/05/2025).

Dalam paparannya, Zudan menjelaskan bahwa KORPRI telah menyampaikan aspirasi anggota terkait perpanjangan masa kerja ASN kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Rincian usulan BUP yang diajukan KORPRI adalah sebagai berikut:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (setingkat Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (setingkat Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Menurut Zudan, kebijakan ini diusulkan dengan mempertimbangkan kualitas dan kompetensi ASN yang terus berkembang.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” terang Zudan dikutip dari BKN.go.id.

Usulan ini sekaligus menjadi respon terhadap kebutuhan birokrasi yang semakin kompleks, yang tidak hanya menuntut regenerasi, tetapi juga mempertahankan sumber daya manusia berpengalaman di jabatan-jabatan strategis.*

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini