Kepala Kantor Pertanahan Buton Tengah Pimpin Sumpah Pengganti Sertipikat Hilang Milik Warga di Mawasangka

Pengambilan sumpah permohonan pergantian sertipikat yang hilang, di saksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa.

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan prosesi pengambilan sumpah terkait permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (27/01) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.Kom., S.ST., M.H., berlangsung di Kantor Pertanahan, Selasa (27/1/2026).

​Sumpah ini dilakukan atas nama Sadaria, pemilik hak atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka. Langkah ini merupakan bagian krusial dalam prosedur penerbitan sertipikat pengganti guna memastikan legalitas dan validitas pengajuan pemohon.

Dalam arahannya, I Gde Beniyasa menekankan bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar pemilik sah yang kehilangan dokumen aslinya.

Lanjut ia menjelaskan, proses penggantian sertipikat karena hilang mewajibkan pemohon untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal ini dilakukan untuk memvalidasi bahwa dokumen tersebut benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau berada dalam sengketa.

“Tujuan sumpah sertipikat hilang untuk melegitimasi permohonan sertipikat pengganti, memastikan kebenaran hilangnya dokumen, memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Sumpah ini mencegah penyalahgunaan aset, meminimalkan sengketa, dan menjamin transparansi serta akuntabilitas proses di Kantor Pertanahan Buton Tengah,” ungkapnya.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas data pertanahan di Buton Tengah. Melalui sumpah ini, kita memastikan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti memiliki landasan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar I Gde Beniyasa menambahkan.

​Dengan terlaksananya sumpah ini, permohonan Saudari Sadaria akan dilanjutkan ke tahap pengumuman di media massa sesuai ketentuan yang berlaku dan menunggu apakah ada pihak yang mengajukan keberatan dalam beberapa waktu ditentukan sebelum sertipikat pengganti resmi diterbitkan.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini