Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah melakukan percepatan verifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 di Desa Wakambangura II, Kecamatan Mawasangka, pada Jumat (13/3).
Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan sebelum memasuki masa libur panjang Idul Fitri 1447 H. Dengan percepatan ini, petugas tinggal melakukan input data tanpa harus mengulang proses administrasi dari awal, sehingga proses penerbitan sertifikat dapat berjalan tepat waktu setelah masa libur lebaran usai.
Percepatan ini dilakukan dengan tujuan memastikan seluruh dokumen yang dikumpulkan masyarakat telah terisi dengan benar dan memenuhi syarat administrasi sebelum didaftarkan ke sistem pertanahan.
Adapun pelaksanaan verifikasi difokuskan pada pengecekan berkas, validitas data fisik meliputi KTP, KK, serta alas hak (seperti surat hibah, jual beli, atau segel) yang sah.
Untuk tahun 2026, Kabupaten Buton Tengah mengemban target sertifikasi sebanyak 1.500 bidang tanah program PTSL di sejumlah desa/kelurahan, dan khusus untuk Desa Wakambangura II, Kantah Buton Tengah mengalokasikan kuota sebanyak 100 bidang tanah.
Sebagai informasi, program PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Berbeda dengan pengurusan sertifikat mandiri yang biasanya dilakukan secara parsial, PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah rakyat secara masif yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)




















