Kanwil BPN Sultra dan BPKH Gelar Rapat Kordinasi Bahas Bidang Tanah Masuk Kawasan Hutan

Kendari, Mandalapos.co.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mewujudkan kepastian hukum atas bidang tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil PBN Sultra) menggelar rapat koordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari terkait tindak lanjut bidang tanah yang terindikasi berada dalam batas kawasan hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, berlangsung di Kantor Kanwil BPN, pada Senin 15 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XXII Kendari, Mochammad Riyadh Ahadi, S.Hut., M.T., M.A, serta Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohamad Zakaria, S.ST., M.Sc, bersama jajaran teknis dari kedua instansi.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi antar instansi, melakukan sinkronisasi data spasial, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam penanganan bidang tanah yang terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dalam forum ini, para peserta membahas hasil identifikasi dan validasi data yang telah dilakukan, termasuk mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kolaborasi antara BPKH Wilayah XXII Kendari dan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi bagian penting dalam mendukung penyediaan data geospasial yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi ini juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang terintegrasi dengan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Melalui hasil rapat koordinasi ini, diharapkan percepatan penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan dapat segera terwujud, sekaligus mendukung implementasi Satu Data Pertanahan yang berkualitas, akurat, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sumber : Kanwil BPN Sultra
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini