Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah melakukan koordinasi strategis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah terkait rencana besar penyediaan layanan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pertemuan tersebut dilakukan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.Kom., S.ST., M.H., disambut langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., didampingi Asisten 1 Setda, Akhmad Sabir, S.H., berlangsung di ruang kerja sekretaris daerah, pada Selasa (21/4/2026).
Dalam pertemuan ini, Kakantah menyampaikan dukungan penuh pembentukan pusat layanan satu pintu MPP yang mencakup berbagai instansi OPD dan Vertikal.
“Kami sangat mendukung terbentuknya Mall Pelayanan Publik ini. Dengan adanya MPP, pelayanan pertanahan nantinya akan hadir di sana, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi untuk mengurus administrasi mereka,” ujar I Gde Beniyasa.
“Semua pelayanan akan terintegrasi terbentuknya layanan terpadu melalui MPP sehingga meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan dengan yang tujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Buton Tengah,” ucapnya menambahkan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, Mall Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah.
Rencananya lokasi Eks Kantor Bupati Buton Tengah di Lakudo menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP). Gedung tersebut dinilai strategis untuk menjadi pusat integrasi berbagai jenis layanan administratif bagi masyarakat.
Dengan kehadiran MPP ini masyarakat dapat mengurus pelayanan pada satu lokasi seperti, layanan Kependudukan, Perizinan, Pertanahan, Perpajakan, Layanan Samsat, Pengurusan SKCK dan masi banyak lagi layanan disendiakan
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah





















