Anambas, mandalapos.co.id — Polres Kepulauan Anambas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi ruas Jalan SP II, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyusul kondisi kabut asap tebal yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Kabut asap tersebut menyebabkan jarak pandang pengendara menjadi terbatas dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Budiana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas AKP Iwan Setiawan, meminta pengendara roda dua maupun roda empat agar lebih berhati-hati saat melintasi kawasan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, untuk lebih berhati-hati ketika melintas di Jalan SP II. Jarak pandang terbatas akibat asap tebal sangat berbahaya. Lengkapi diri dengan helm dan masker, serta jangan ngebut,” ujar AKP Iwan Setiawan saat dikonfirmasi di Anambas, Sabtu (13/9/2026).
Dalam imbauannya, Satlantas Polres Kepulauan Anambas meminta pengendara untuk mengurangi kecepatan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Pengendara sepeda motor juga diingatkan untuk menggunakan helm berstandar SNI. Sementara itu, penggunaan masker dianjurkan untuk membantu melindungi saluran pernapasan dari paparan asap.
Selain itu, pengendara diminta menyalakan lampu kendaraan, baik pada siang maupun malam hari, agar lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lainnya di tengah kondisi jarak pandang yang terbatas.
Penggunaan telepon seluler saat berkendara juga diminta untuk dihindari karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Satlantas Polres Kepulauan Anambas akan meningkatkan patroli dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan di ruas Jalan SP II sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecelakaan.
Masyarakat juga diminta memantau perkembangan kondisi di lapangan. Bagi warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak, disarankan mempertimbangkan untuk menunda perjalanan melintasi Jalan SP II hingga kondisi asap membaik.
Untuk melaporkan kondisi atau gangguan di jalan, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri melalui nomor 110.
*YAHYA




















