Anambas, Mandalapos.co.id – Pengadilan Tipikor Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019, Rabu (21/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan selaku penyedia barang yang bertindak sebagai Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Johan Intan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp560.403.114. Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Sementara itu, terdakwa Baban Subhan dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp880.403.114. Dari jumlah tersebut, terdakwa Johan Intan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta, yang dititipkan ke rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Bank BSI dengan Nomor Referensi FT 25140CCHY4 tertanggal 20 Mei 2025. Sebelumnya, Johan juga telah menyetorkan dana sebesar Rp20 juta ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Desember 2023.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar kembali pada Rabu, 11 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa.*
*YAHYA