Natuna, Mandalapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah diketahui menganggarkan sejumlah pengadaan perabot rumah tangga di Gedung Daerah pada tahun 2025.
Informasi yang dihimpun mandalapos, sejumlah peralatan rumah tangga ini diduga sudah tiba di Gedung Daerah, bahkan sebelum Cen Sui Lan resmi dilantik sebagai Bupati Natuna.
Namun, proses pengadaan ini juga menuai tanda tanya. Pasalnya, hingga kini, dokumen tender maupun rincian pengadaan tersebut tidak ditemukan di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Natuna, sebagaimana semestinya dilakukan berdasarkan asas keterbukaan informasi publik.
Berikut adalah rincian item pengadaan yang tercatat:
- Meja makan – Rp13 juta
- Sofa + meja – Rp25 juta
- Lemari pakaian – Rp20 juta
- Kulkas – Rp18 juta
- Smart TV – Rp15 juta
- CCTV ruangan Gedung Daerah – Rp30 juta
- Barang pecah belah (garpu, sendok, piring, mangkok, gelas, dll) – Rp100 juta
- Gordyn/tirai – Rp50 juta
- Alat dapur – Rp2,5 juta
- Tong air – Rp10 juta
- Mesin cuci – Rp10 juta
- Peralatan kebersihan – Rp20 juta
- Bantal dan sarung – Rp1 juta
Total anggaran mencapai Rp314,5 juta.
Barang Datang, Prosedur Dipertanyakan
“Saya lihat sendiri barang-barang itu dibongkar di Gedung Daerah,” ungkap salah satu sumber kepada media ini, Selasa (21/5/2025). Ia juga menyebut bahwa pengangkutan dilakukan menggunakan KMP Bahtera Nusantara 1.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna, Isparta, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media yang ingin mempertanyakan terkait proses dan mekanisme pengadaan barang tersebut.
Potensi Pelanggaran Administratif?
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seluruh tahapan pengadaan – mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga distribusi – wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipantau publik melalui sistem LPSE.
Jika terbukti barang telah diterima sebelum proses lelang atau penunjukan langsung secara sah dilakukan, maka terdapat potensi pelanggaran administratif, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana. Hal ini tentu membutuhkan perhatian serius dari aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.*
*Red