Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghimbau orang tua anak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ke Kantor Dukcapil.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Nomor 2 tahun 2016, Kartu Identitas Anak atau disingkat KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan publik sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, Tamrin Mau, S.Pd.,M.MPd mengutarakan beberapa manfaat dimiliki anak setelah memiliki kartu KIA.
“Diantaranya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan, untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, untuk berbagai keperluan lainnya yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yg berdomisili di kab/kota dan lainnya,” urai Tamrin Mau kepada awak media Mandalapos, Senin (21/4/2025).
“Pengurusan KIA dapat di lakukan di Kantor Dukcapil Buton Tengah dengan gratis,” ucapnya menambahkan.

Berikut persyaratan dan tata cara pengurusan KIA berdasarkan Permendagri No 2 tahun 2016 Pasal 3, yakni :
- Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
- Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
b. KK asli orang tua/Wali.
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. - Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
b. KK asli orang tua/Wali.
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. - Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas. *(ADV)
Laporan : Ahmad Subarjo