Natuna, mandalapos.co.id — Pemerintah Kabupaten Natuna mulai menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi 5.944 warga yang dinilai sudah mampu dan sebelumnya mendapat pembiayaan melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah.
Penonaktifan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (1/9/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, peserta yang kepesertaannya telah dinonaktifkan diarahkan untuk beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri agar perlindungan JKN tetap berjalan.
“Surat dari bupati sudah kami sampaikan ke BPJS, mulai berlaku hari ini,” ujar Hikmat.
Selama ini, peserta PBI Pemda didaftarkan melalui pendataan pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi Dinas Kesehatan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Adapun penerima PBI Pemda harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki surat keterangan tidak mampu, keterangan desil 1–5, serta Kartu Keluarga dengan domisili Natuna.
Karena itu, perubahan kondisi ekonomi maupun hasil pemutakhiran data dapat menyebabkan seseorang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima pembiayaan iuran dari pemerintah daerah.
Warga Mulai Rasakan Dampaknya
Penonaktifan kepesertaan tersebut mulai dirasakan sebagian masyarakat.
Pantauan Mandalapos di Puskesmas Ranai, Selasa (1/9/2026), menunjukkan masih ada warga yang baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatannya telah berubah status ketika hendak mendapatkan pelayanan.
Salah satunya Sulkin (54). Ia datang ke Puskesmas Ranai untuk meminta surat rujukan menuju RSUD Natuna. Namun, saat proses pelayanan, ia baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif.
Sulkin mengaku selama ini menjadi peserta yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Natuna.
Setelah mengetahui status kepesertaannya, ia diarahkan petugas Puskesmas Ranai untuk mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Natuna dan mendaftarkan diri serta keluarganya sebagai peserta segmen mandiri.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kepesertaan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga langsung berpengaruh terhadap akses warga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Bisa Kembali Mendapat Bantuan?
Hikmat mengatakan, warga yang saat ini dinonaktifkan dan kemudian memenuhi kembali kriteria penerima bantuan masih perlu dibahas bersama BPJS Kesehatan.
Hal itu terutama bagi masyarakat yang mengalami perubahan atau pemutakhiran status desil sosial ekonominya.
“Akan kami diskusikan dengan BPJS karena BPJS pernah menyampaikan bahwa yang dinonaktifkan saat ini baru bisa diaktifkan kembali tahun depan,” kata Hikmat.
Dengan kondisi tersebut, warga yang tidak lagi masuk dalam pembiayaan pemerintah diminta segera menentukan pilihan kepesertaan agar tidak kehilangan perlindungan JKN.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Natuna, Ira Triwahyuni, juga telah mengingatkan masyarakat agar tidak langsung panik menyikapi informasi mengenai penonaktifan kepesertaan.
Ia meminta masyarakat terlebih dahulu memastikan status kepesertaan masing-masing.
“Jangan panik dulu, tapi pastikan kepesertaannya sudah benar-benar nonaktif. Semua warga Natuna bisa melakukan pengecekan dirinya untuk peserta PBPU Pemda dan PBI JKN di Microsite PASTI JKN dan segera melaporkan,” ujar Ira dalam wawancara pada 10 Agustus 2026 lalu.
Bisa Cek Status Lewat PASTI JKN
BPJS Kesehatan menyediakan PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui status kepesertaan, khususnya peserta PBI JKN dan PBPU Pemda.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir peserta.
Ira menegaskan, pengecekan penting dilakukan karena status kepesertaan harus dipastikan sebelum warga membutuhkan pelayanan kesehatan.
Peserta yang sudah tidak lagi ditanggung pemerintah dapat segera mengambil langkah untuk melanjutkan kepesertaan melalui skema yang sesuai.
Menurut Ira, kepesertaan PBI JKN maupun PBPU Pemda juga tidak bersifat permanen. Data penerima bantuan diperbarui secara berkala melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan dapat kembali diverifikasi berdasarkan kondisi sosial ekonominya.
“Kalau hasil verifikasi menunjukkan peserta sudah tidak berada di desil 1 sampai 5, maka dia tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan iuran,” jelas Ira.
Bagi 5.944 warga yang mulai tidak lagi ditanggung Pemkab Natuna, pilihan untuk beralih menjadi peserta mandiri menjadi penting agar perlindungan JKN tetap aktif ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
*ALFIAN



















