
Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha di Kabupaten Buton Tengah, bertempat di salah satu kedai di Lakudo, Kamis 17 Oktober 2024.
Kegiatan Dinas PMPTSP ini mengundang para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha depot air kemasan diantaranya CV Labungkari Bening, PT Kadena Resort Muna, Bumdes Wasilowata, CV Akman Jaya, Depot Jabal Nur, Depot Nur Jadid, Depot Al Baroqah, Depot Koo, Depot Ro Lala, Depot Al Hakim, Depot Putra Kembar, dan Depot Shifaland.
Narasumber kegiatan ini menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah.
Kepala Dinas PMPTSP, Aris Mahmud mengatakan, bahwa kegiatan ini digelar menindaklanjuti peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 pada pasal 2 huruf g yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko meliputi penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis resiko yang dihadapi pelaku usaha.
“Berdasarkan hasil identifikasi lapangan yang telah dilaksanakan menunjukkan masih adanya pelaku usaha/perusahaan yang belum memenuhi beberapa persyaratan perizinan sesuai amanah UU nomor 11 tahun 2020 dan masi terkendala dalam melakukan investasi di daerah,” ucap Aris Mahmud saat dikonfirmasi awak media.
Lanjut ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wadah komunikasi antar istansi teknis terkait dan pelaku usaha dalam menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha di Kabupaten Buton Tengah,” jelasnya.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan regulasi terkait pemenuhan syarat perizinan berbasis resiko (Risk Based Approach) dan membantu memfasilitasi pemecahan masalah dan hambatan yang dihadapi para pelaku usaha,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini dapat menghasilkan output/hasil yang diharapkan seperti pertama, terselesaikannya permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sesuai dengan tingkat resiko masing-masing. Kedua, pelaku usaha menindaklanjuti izin operasional dan izin pedukung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan ketiga, terbentuknya forum/komunitas antar pelaku usaha dalam upaya shere knowledge dalam perizinan berusaha dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha,” ujar Aris Mahmud.
Aris pun berharap, melalui forum FGD ini, Dinas PMPTSP dapat mengidentifikasi masalah yang dihadapi pelaku usaha, mencarikan solusi yang efektif untuk mengatasi hambatan, dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha depot air kemasan di Kabupaten Buton Tengah dapat terbantu untuk menyelesaikan hambatan yang mereka hadapi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan Dinas PMPTSP menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha di Kabupaten Buton Tengah akan digelar selama 2 hari sejak tanggal 17-18 Oktober 2024, dengan menghadirkan pelaku usaha depot air minum (hari pertama) dan pelaku usaha pertambangan pada Jumat 18 Oktober. (Adv)
Laporan : Ahmad Subarjo