Dinas Lingkungan Hidup Gelar Kajian Lingkungan Hidup Tata Ruang Perkotaan Mawasangka

0
147

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Mawasangka di Kecamatan Mawasangka, berlangsung di Aula Eks Kantor Bupati lama di Lakudo, Kamis (19/9/2024).

Kegiatan tersebut di buka oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Sekda) Buton Tengah, Samsuddin Pamone, serta dihadiri perwakilan utusan kepala OPD terkait, para pejabat Eselon III, IV dan staf lingkup Pemkab Buton Tengah.

Adapun DTR kawasan perkotaan Mawasangka mencakup dua kelurahan dan lima desa di wilayah Kecamatan Mawasangka, diantaranya Kelurahan Watolo, Kelurahan Mawasangka, Desa Balobone, Desa Napa, Desa Wakabangura I, Desa Wakambangura II, dan Desa Wasilomata II.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri Prof. Dr. Ir. Tufaila Hermon, M.P yang merupakan guru besar Fakultas Pertanian Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, yang memberikan penjelasan, pandangan dan masukan akademis terkait penyusunan KLHS dan RDTR.

Pada kesempatan tersebut, Samsuddin Pamone dalam sambutanya mengatakan rencana tata ruang perkotaan Mawasangka perlu pentingnya memperhatikan kaidah-kaidah ekologi dalam setiap kegiatan yang terkait dengan tata ruang.

Lanjut Ia menekankan bahwa sistem ekologi merupakan elemen krusial dalam penataan wilayah.

“Ini adalah alasan pentingnya kita menyiapkan dokumen KLHS. KLHS ini mengatur bagaimana setiap wilayah yang ditempati wajib hukumnya untuk memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan yang baik, baik itu dari segi pencemaran maupun potensi kerusakan lingkungan lainnya,” katanya.

Eks Kepala Bappeda Buton Tengah ini menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang harus dilakukan dengan bijak, tampa merusak lingkungan.

“Dalam penyusunan KLHS perkotaan Mawasangka ini penting pemanfaatan ruang kedepan harus memperhatikan sistem ekologi. Setiap kawasan yang akan digunakan perlu dipastikan tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Lanjut ia menekankan, bahwa dalam beberapa kasus terdapat pemanfaatan ruang besar dapat diikuti dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tergantung pada besaran wilayah yang akan di kembangkan.

“Dalam RDTR ini sudah diatur zona-zona seperti kawasan bisnis, kawasan pemukiman, dan kawasan lindung. Ini adalah beberapa poin penting yang saya sampaikan untuk didiskusikan dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Kecamatan Mawasangka,” ucapnya menambahkan.

Seperti diketahui, kegiatan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Buton Tengah ini diharapkan dapat menghasilkan panduan yang komprehensif dalam penataan ruang yang ramah lingkungan di kawasan perkotaan Mawasangka sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini