
Natuna, mandalapos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna membuka layanan khusus kependudukan di Pantai Piwang pada 11–12 Oktober 2026. Layanan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Natuna, Ikhwan Solihin, mengimbau masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD agar datang langsung ke lokasi layanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Layanan dibuka pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB selama dua hari, yakni Minggu dan Senin, 11–12 Oktober 2026.
Ikhwan juga meminta masyarakat membantu menyebarluaskan informasi tersebut melalui grup WhatsApp agar warga yang belum mengaktifkan IKD mengetahui kesempatan layanan yang disediakan Disdukcapil.
Selain aktivasi IKD, layanan khusus ini juga mencakup sejumlah urusan administrasi kependudukan, antara lain penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta pencatatan sipil, serta layanan perubahan data.
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengurus dokumen kependudukan sekaligus mengaktifkan IKD dengan mendatangi petugas Disdukcapil di Pantai Piwang.*
*ALFIAN




















