
Jakarta, mandalapos.co.id — Sebanyak 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertipikat hingga akhir Juli 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh tanah wakaf yang tersisa dapat disertipikasi pada 2028.
Sertipikasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Tanah wakaf selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Aset tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan sosial dan keagamaan, mulai dari masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman.
Namun, tanpa legalitas yang kuat, keberadaan tanah wakaf masih berpotensi menghadapi persoalan di kemudian hari. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Kementerian ATR/BPN melalui program percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi dilakukan untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai amanah wakaf.
Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina di Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade berdiri.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.
Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus masjid dalam menjaga aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat.
Manfaat lain dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu modal penting bagi pihak sekolah untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
Setelah tanah sekolah memiliki sertipikat, pihaknya merasa lebih siap mencari dukungan pendanaan maupun bantuan untuk pengembangan fasilitas pendidikan.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Kisah tersebut menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak berhenti pada persoalan administrasi dan legalitas. Kepastian hukum juga dapat memperkuat keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan masyarakat.
Dengan sertipikat, nadzir atau pengelola wakaf memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjaga aset sekaligus mengembangkan pemanfaatannya sesuai peruntukan.
Kementerian ATR/BPN menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf yang belum bersertipikat dapat diselesaikan hingga 2028.
Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara konsisten mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.
Dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, Nusron juga berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong percepatan sertipikasi sekaligus mengamankan aset-aset keagamaan.
Program tersebut diharapkan dapat memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap berada dalam peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
*Laporan: Ahmad Subarjo
*Sumber: Kementerian ATR/BPN




















