ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 12 Hari

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan transformasi layanan pertanahan dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026)

Jakarta, mandalapos.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan ini dinilai penting karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi tersebut diarahkan untuk menjadikan kepuasan masyarakat sebagai salah satu ukuran utama keberhasilan pelayanan publik.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Salah satu perubahan yang ditawarkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian waktu pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Target tersebut mencakup proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta proses penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Transformasi juga dilakukan melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola kerja organisasi yang sebelumnya lebih bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui pendekatan tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Mereka dituntut memahami berbagai aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Dalu mengatakan percepatan layanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi. Penataan sumber daya manusia (SDM) serta penguatan kerja sama dengan mitra eksternal juga menjadi bagian dari transformasi.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Transformasi layanan ini diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan, meningkatkan kepastian proses administrasi pertanahan, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat dan transparan bagi masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah terkait KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

*Laporan: Ahmad Subarjo
*Sumber: Kementerian ATR/BPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini