Warga Mampu di Natuna Tak Lagi Ditanggung Pemda, BPJS Minta Segera Beralih ke JKN Mandiri

Natuna, mandalapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, akan menghentikan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 5.715 warga mampu secara ekonomi yang selama ini terdaftar sebagai peserta PBPU/Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah mulai September 2026.

Pemkab Natuna akan melakukan penyesuaian anggaran sekaligus memastikan program jaminan kesehatan tetap diprioritaskan bagi masyarakat yang dinilai membutuhkan.

Peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan diminta segera beralih menjadi peserta JKN mandiri agar tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

Jika status kepesertaan belum aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta dapat dikenakan biaya sebagai pasien umum.

Usulan penonaktifan peserta PBPU/BP Pemerintah Daerah tersebut telah disampaikan Pemkab Natuna kepada BPJS Kesehatan sejak Mei 2026.

Total peserta yang diusulkan untuk dinonaktifkan mencapai 5.715 orang yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Natuna.

Kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan BPJS Kesehatan. Penonaktifan dilakukan berdasarkan usulan Pemkab Natuna, dimana pemerintah tidak lagi menanggung iuran bagi warga mampu.

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani Putra, mengatakan BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi secara masif kepada peserta yang terdampak.

Sosialisasi tersebut mencakup informasi mengenai perubahan segmen kepesertaan, dari PBPU/BP Pemerintah Daerah menjadi peserta mandiri, termasuk mekanisme mengaktifkan kembali kepesertaan secara mandiri.

“Kami akan sosialisasikan bagaimana kalau peserta sudah dinonaktifkan kemudian mereka mau mereaktivasi kembali melalui segmen mandiri,” kata Roby saat berada di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Natuna, Senin (10/8/2026).

Kepesertaan Bantuan Iuran Tidak Berlaku Seumur Hidup

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Natuna, Ira Triwahyuni, mengingatkan masyarakat bahwa kepesertaan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun PBPU/BP Pemerintah Daerah tidak berlaku secara permanen.

Menurut Ira, status kepesertaan penerima bantuan iuran berkaitan dengan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut diperbarui secara berkala. Apabila hasil verifikasi menunjukkan peserta tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, termasuk tidak berada dalam kelompok desil yang dipersyaratkan, maka kepesertaannya dapat mengalami perubahan.

“Data pada DTSEN akan di-update per tiga bulan sekali. Ketika peserta diverifikasi ternyata sudah tidak berada di Desil 1 sampai 5, maka dia tidak bisa lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan iuran, baik PBI JK maupun PBPU Pemda,” jelas Ira.

Karena itu, Ira mengimbau masyarakat Natuna yang nantinya terdampak penonaktifan agar tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk mengurus kepesertaan.

Ia meminta peserta segera melakukan reaktivasi kepesertaan melalui segmen mandiri paling lambat 30 hari sejak kepesertaan dinonaktifkan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan masyarakat tetap memiliki perlindungan JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

BPJS Minta Perusahaan Daftarkan Pekerja

Selain mengimbau peserta yang terdampak penonaktifan, BPJS Kesehatan juga meminta para pemberi kerja di Kabupaten Natuna memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Ira meminta perusahaan maupun pemberi kerja memenuhi kewajiban tersebut sehingga pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan melalui segmen kepesertaan yang sesuai.

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat yang masuk daftar penonaktifan diharapkan segera memahami status kepesertaannya dan mengambil langkah untuk tetap mendapatkan perlindungan JKN.*

*ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini