DPRD Tulungagung Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Usulan Pergantian Pimpinan

Tulungagung, mandalapos.co.id – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di Graha Wicaksana, Lantai 2 Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (8/7/2026).

Paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan pengumuman usulan pergantian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota DPRD.

Pada agenda pertama, Pemkab Tulungagung menyampaikan nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Penyampaian tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh dokumen itu akan menjadi dasar DPRD dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada agenda berikutnya, DPRD mengumumkan usulan pergantian pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Sekretaris DPRD membacakan surat usulan yang diterima sesuai mekanisme internal partai politik pengusung dan ketentuan tata tertib DPRD.

Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses secara administratif untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan pimpinan DPRD yang baru.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, namun menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Harapannya, setiap anggaran yang telah digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya,” ujar Ahmad Baharudin.

Usai penyampaian nota penjelasan, Plt. Bupati menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD sebagai tanda dimulainya pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, tahapan berikutnya adalah penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD. Pada tahap ini, masing-masing fraksi akan menyampaikan tanggapan, masukan, kritik, dan rekomendasi terhadap substansi Raperda sebelum dibahas hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan yang transparan dan konstruktif, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung.*

*Endro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini