
Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bersama Pemerintah Buton Tengah mengelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan penetapan Enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buton Tengah tahun 2025, bertempat di ruang rapat kantor DPRD, Senin (19/5/2025).
Jalannya rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buteng, Sa’al Musrimin Haadi, bersama Wakil Ketua I Mazaluddin dan Wakil Ketua II Rusli serta dihadiri para Anggota DPRD.
Dari unsur pemerintah dihadiri Wakil Bupati Buton Tengah, Muhammad Adam Basan bersama jajaranya para Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Persetujuan Enam Ranperda ini sebelumnya telah melewati beberapa rapat bersama antara DPRD bersama pemerintah dalam membahas berbagai masukan penyempurnaan Ranperda hinggga ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Usai ditetapkan bersama DPRD, Wakil Bupati Buton Tengah, Muhammad Adam Basan, atas nama pemerintah Kabupaten Buton Tengah menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin erat antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun serta menyetujui Enam Ranperda hingga penetapan.
“Peraturan daerah yang telah disahkan bersama ini akan menjadi dasar penting dalam mendukung pembangunan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan inklusif,” ucap Adam Basan saat menyampaikan sambutan.
Lebih lanjut ia menyampaikan Enam Ranperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mendukung keberlanjutan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Enam Ranperda yang telah disahkan menjadi acuan bersama mendukung pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Buton Tengah kedepannya,” ungkapnya.
Berikut Enam Ranperda yang disahkan melalui paripurna antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, yakni :
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
- Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024–2043.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Oenolia.
**(ADV)
Laporan : Ahmad Subarjo