Mandalapos.co.id – Bareskrim Polri mengamankan mahasiswi FRSD Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Mahasiswi itu diamankan lantaran diduga mengunggah meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Jokowi, tengah berciuman. Meme tersebut ia unggah di akun media sosial X.
Mahasiswi ini diamankan polisi pada Selasa (6/5) lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Bareskrim menjeratkan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, dilansir dari kumparan (9/5).
Berikut detail pasalnya:
Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, akan dikenakan sanksi pidana
Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024
Sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam Pasal 35, yang berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik,
Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024
Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, akan dikenakan sanksi pidana