Mandalapos.co.id, Anambas — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Selasa, 7 Januari 2025. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Pasir Peti.
Rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap SPM pada tahun 2024. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diterima oleh setiap warga negara.
SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Beberapa contoh adalah SPM Pendidikan, yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan, serta penerima pelayanan dasar, dan SPM Bidang Kesehatan, yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan, seperti pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi baru lahir, dan balit,” jelas Sahtiar.

Lebih lanjut kata Sahtiar, untuk menerapkan SPM, pemerintah daerah harus melakukan beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pelayanan dasar, pelaksanaan pelayanan dasar.
“Dalam penerapan SPM, pemerintah daerah harus memastikan bahwa SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran,”katanya. *(ADV)
*YAHYA