
Mandalapos.co.id, Natuna — Satreskrim Polres Natuna menangkap seorang pria berinisial S (32) atas dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media sosial. Kasus itu diungkapkan Kapolres Natuna dalam Konferensi Pers, Rabu (7/5/2025) di Mapolres Natuna.
Menjelaskan kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Natuna, IPTU Richie Putra, mengatakan perkara ini bermula dari laporan korban yang mengaku menjalin hubungan pacaran dengan tersangka S sejak tahun 2024.
Pada bulan Juli 2024, keduanya melakukan video call seksual (VCS) untuk memenuhi nafsunya, dan secara diam-diam direkam oleh tersangka tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Rekaman berdurasi 8 menit 47 detik tersebut menampilkan bagian intim dari korban dan tersangka.
Menurut Kasat Reskrim, hubungan antara keduanya juga sering putus-nyambung. Setelah putus hubungan, tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp4 juta, dengan alasan selama ini tersangka telah banyak membantu korban.
Tak mendapati keinginannya, tersangka pun nekat menyebarkan cuplikan video berdurasi 12 detik yang telah diedit. Video tersebut disebarkan tersangka kepada empat akun lainnya menggunakan fitur direct message media sosial Tiktok, dengan tujuan mempermalukan korban agar kembali menjalin hubungan.
Korban yang mendapat informasi dari salah satu penerima video, yakni saksi berinisial SI, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 3 April 2025. Penyidik kemudian menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, akun pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju daster milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Natuna AKBP Nopyan Aries Efendie, mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut privasi dan kesusilaan. Penyebaran konten asusila bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan secara psikologis bagi korban.*
*ALFIAN