Pemdes Piabung Soroti Intervensi Pihak Luar dalam Sengketa Bangunan Kawasan Pelabuhan

Anambas, mandalapos.co.id — Pemerintah Desa (Pemdes) Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyoroti adanya dugaan intervensi pihak luar dalam polemik pembangunan sebuah rumah di kawasan pelabuhan desa yang hingga kini masih menjadi sengketa, Sabtu (6/6/2026).

Kepala Desa Piabung, Murhadi, menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berpegang pada hasil musyawarah yang telah disepakati bersama masyarakat terkait larangan pembangunan rumah tinggal di kawasan pelabuhan. Menurutnya, keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah desa, melainkan hasil kesepakatan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Kami tetap berpegang pada hasil musyawarah yang telah disepakati bersama. Kawasan itu sejak lama ditetapkan sebagai area pelabuhan dan tidak diperuntukkan bagi pembangunan rumah tinggal,” ujar Murhadi pada Kamis (4/6/2026) kemarin.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah berlangsungnya pertemuan di tingkat kecamatan yang membahas kelanjutan persoalan pembangunan rumah milik seorang warga bernama Kamarudin. Namun hingga kini belum ada keputusan baru yang mengubah hasil kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya di tingkat desa.

Murhadi menjelaskan bahwa larangan pembangunan di lokasi tersebut lahir dari kesepakatan antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Pembagian kawasan yang boleh dan tidak boleh dibangun, menurutnya, telah berlaku sejak lama dan dipatuhi oleh masyarakat.

“Selama ini masyarakat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Karena itu kami tetap mempertahankan keputusan yang sudah ada,” katanya.

Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, Murhadi mengaku pemerintah desa beberapa kali menghadapi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan mengubah sikap yang telah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah.

Ia juga menyebut bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa seharusnya berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki desa tanpa campur tangan pihak lain di luar mekanisme pemerintahan yang berlaku. Jika terdapat kekeliruan dalam kebijakan desa, pembinaan dan evaluasi semestinya dilakukan melalui jalur resmi pemerintahan.

Sebagai tindak lanjut, Pemdes Piabung berencana menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Kepulauan Anambas melalui rekomendasi camat. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan sengketa yang terjadi di lapangan sekaligus meminta arahan lebih lanjut dari pemerintah kabupaten.

Murhadi menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki dasar administrasi yang kuat dalam mengambil keputusan, termasuk berita acara musyawarah, daftar hadir peserta rapat, serta dokumentasi yang telah dibuat sejak awal pembahasan.

“Semua keputusan sudah memiliki dasar yang jelas, mulai dari berita acara, daftar hadir, hingga dokumentasi. Berdasarkan kesepakatan bersama, bangunan tersebut tidak dapat ditempatkan di lokasi itu dan harus dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.

Menurut Murhadi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan Desa Piabung semata, tetapi juga berkaitan dengan penataan kawasan dan pembangunan daerah secara lebih luas. Karena itu, penyelesaiannya diharapkan dapat dilakukan secara bijaksana dengan tetap menghormati aturan dan kesepakatan yang berlaku.

“Kejadian di Desa Piabung ini bukan hanya persoalan desa, tetapi juga menjadi perhatian bersama sebagai bagian dari pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutupnya.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini