Peringati HANTARU dan 66 Tahun UUPA, Kantah Buton Tengah Berkomitmen Wujudkan “Transformasi Melayani Lebih Pasti”

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah memperingati 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada 24 September 2026. Peringatan ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat komitmen pelayanan pertanahan yang adil dan berkepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

​Mengusung tema resmi “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, peringatan HANTARU dan UUPA ke-66 tahun ini menegaskan arah kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memodernisasi layanan pertanahan dan tata ruang.

​Melalui tema tersebut, pemerintah menekankan pentingnya kepastian proses, kejelasan jangka waktu, transparansi, dan efisiensi sebagai standar pelayanan publik. Transformasi ini dihadirkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan agraria secara lebih cepat, terintegrasi, dan profesional.

​Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Zulham Baharuddin, S.Kom., M.M., QRMP., menegaskan komitmen jajarannya untuk memastikan seluruh lini pelayanan pertanahan di Kabupaten Buton Tengah berjalan secara optimal dan berkepastian hukum.

​Dalam memaknai peringatan 66 Tahun UUPA dan HANTARU 2026, Zulham Baharuddin menekankan tiga pilar utama, yakni :

  1. ​Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan status hak atas tanah serta perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga masyarakat.
  2. ​Transformasi Digital: Menerapkan pemanfaatan teknologi modern untuk mempercepat, mempermudah, dan mengefisiensikan prosedur layanan pertanahan.
  3. ​Berpusat pada Publik: Menempatkan masyarakat sebagai poros utama dalam perbaikan mutu birokrasi dan tata kelola pelayanan agraria.

​Melalui ketiga pilar ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah bertekad untuk terus menghadirkan birokrasi pertanahan yang responsif, transparan, dan terpercaya demi mendorong kesejahteraan masyarakat serta kepastian tata ruang daerah.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini