Pengurusan Dokumen Dukcapil Buteng Lebih Mudah dan Praktis Dapat Dilakukan Dari Rumah, Ini Nomor Layanannya

0
26
Kepala Dinas Dukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau. (Foto : Ist).

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan lebih mudah dan praktis yang dapat diakses oleh masyarakat cukup dilakukan dari rumah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, Tamrin Mau, mengatakan bahwa layanan administrasi kependudukan yang dapat dilakukan dari rumah bertujuan mempermudah masyarakat dengan menghemat waktu dan biaya untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

“Kami memanfaatkan platform digital melalui kontak layanan Whatsapp (WA) yang telah disediakan dan terhubung langsung dengan petugas Dukcapil. Layanan administrasi kependudukan ini melakukan kontak Whatsapp ini mempermudah masyarakat dan lebih efisien dalam mengurus permohonan dokumen,” ucap Tamrin Mau saat dikonfirmasi awak media Mandalapos diruang kerjanya, Kamis (6/2/2025).

Layanan lebih muda dan praktis ini, lanjut Tamrin Mau, diantaranya layanan kartu kelurga, kartu tanda penduduk (KTP), akta-akta Capil, pindah/datang penduduk dan konsultasi data serta layanan pengaduan.

“Semua dokomen kependudukan dapat dilayani terkecuali perekaman dan penerbitan KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang mengharuskan datang ke Kantor Dukcapil mengurusnya. Semua layanan ini gratis tanpa biaya,” ungkap Tamrin Mau.

“Apabila layanan administrasi kependudukan telah dikirim oleh petugas seperti kartu keluarga, surat pindah dan akta pencatatan sipil dapat dicetak secara mandiri atau datang langsung ke Kantor Dukcapil Buton Tengah,” ucapnya menambahkan.

“Dengan program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan
serta meningkatkan kepuasan dan kepercayaan terhadap layanan publik di Dukcapil Buton Tengah,” ucapnya menambahkan

Berikut nomor layanan kontak Whatsapp (WA) Dinas Dukcapil Buton Tengah yang dapat diakses oleh warga pada jam kantor Senin – Jum’at yakni :

  1. Layanan Kartu Kelurga : 0823 2660 8157.
  2. Layanan KTP : 0852 4154 4103.
  3. Layanan Akta-Akta Capil : 0812 4702 2107.
  4. Layanan Pindah/Datang Penduduk : 0853 4219 9784.
  5. Layanan Konsolidasi Data : 0853 8907 2857.
  6. Layanan Pengaduan : 082193109097 – 085242726222.

*(ADVERTORIAL)

*Laporan : Ahmad Subarjo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini