Kejari Natuna Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Dinsos untuk Jalani Rehabilitasi Sosial

Kejaksaan Negeri Natuna menyerahkan tersangka berinisial “P” kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial pada Senin (5/10/2026)

Natuna, mandalapos.co.id – Kejaksaan Negeri Natuna melalui Jaksa Fasilitator menyerahkan tersangka berinisial “P” kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial, Senin (5/10/2026).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dengan pendekatan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum menjalani rehabilitasi sosial di Natuna, tersangka “P” telah mengikuti rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan.

Setelah menyelesaikan tahapan rehabilitasi medis, tersangka melanjutkan proses pemulihan melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna. Kedua tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemulihan yang ditetapkan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara terhadap tersangka “P” sebelumnya disangkakan berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum penerapan mekanisme keadilan restoratif, telah dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, penyidik Polres Natuna, serta Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Natuna.

Berdasarkan hasil asesmen dan penelitian Jaksa Fasilitator, “P” dinilai sebagai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri atau end user dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Hasil penelitian tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan pendekatan rehabilitasi.

Dalam mekanisme tersebut, pemulihan dilakukan melalui dua tahapan, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis ditujukan untuk menangani kondisi penggunaan atau ketergantungan narkotika, sedangkan rehabilitasi sosial diarahkan pada pembinaan, pemulihan kemampuan sosial, serta persiapan untuk kembali menjalankan fungsi sosial di masyarakat.

Pada tahap rehabilitasi sosial, tersangka mendapatkan pendampingan dan pembinaan yang diperlukan dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial. Tahapan tersebut juga diharapkan dapat membantu mencegah terulangnya penyalahgunaan narkotika.

Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan proses pemulihan yang telah ditetapkan dapat dijalankan.

Pendekatan tersebut diterapkan dengan tetap membedakan penanganan terhadap penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan rehabilitasi dengan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan rehabilitasi tersebut juga melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, serta pihak terkait lainnya.

Kejaksaan Negeri Natuna berharap rangkaian rehabilitasi yang dijalani “P”, mulai dari rehabilitasi medis hingga rehabilitasi sosial, dapat mendukung proses pemulihan dan menjadi bekal untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

*ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini