12.6 C
New York
Sabtu, November 1, 2025
Beranda BPN BUTON TENGAH Kantor Pertanahan Buton Tengah Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Watulea

Kantor Pertanahan Buton Tengah Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Watulea

0
6

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Kantah Buteng) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam penanganan kasus pertanahan dengan memfasilitasi mediasi sengketa hak atas tanah antara Ibu Hadia Tee dan Ibu Wd Yesni. Mediasi ini berlokasi di ruang Kantor Pertanahan, dan fokus pada penyelesaian kepemilikan hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu.

​Proses mediasi yang berlangsung pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, ini dipimpin langsung oleh pejabat Kantah Buteng, yaitu Kepala Seksi 5, Wa Ode Reni, S.H., dan Kepala Seksi 1, Mohamat Hasrul Aswit, S.Tr., serta dihadirkan masing-masing pihak yang bersengketq bersama perwakilan mereka dalam pertemuan yang bertujuan mencari solusi damai dan berkeadilan ini.

​Kehadiran para pihak dan pejabat Kantor Pertanahan menunjukkan komitmen institusi untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di tingkat lokal secara non-litigasi (di luar pengadilan), sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik yang berlarut-larut di masyarakat.

Melalui mediasi ini, ​Kantor Pertanahan Buteng sebagai perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan damai dengan bantuan pihak netral (mediator).

Proses mediasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah dan meminimalisir konflik agraria di wilayahnya.

Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!
Kantor Pertanahan Buton Tengah Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Watulea - Mandala POS
12.6 C
New York
Sabtu, November 1, 2025
Beranda BPN BUTON TENGAH Kantor Pertanahan Buton Tengah Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Watulea

Kantor Pertanahan Buton Tengah Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Watulea

0
6

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Kantah Buteng) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam penanganan kasus pertanahan dengan memfasilitasi mediasi sengketa hak atas tanah antara Ibu Hadia Tee dan Ibu Wd Yesni. Mediasi ini berlokasi di ruang Kantor Pertanahan, dan fokus pada penyelesaian kepemilikan hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu.

​Proses mediasi yang berlangsung pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, ini dipimpin langsung oleh pejabat Kantah Buteng, yaitu Kepala Seksi 5, Wa Ode Reni, S.H., dan Kepala Seksi 1, Mohamat Hasrul Aswit, S.Tr., serta dihadirkan masing-masing pihak yang bersengketq bersama perwakilan mereka dalam pertemuan yang bertujuan mencari solusi damai dan berkeadilan ini.

​Kehadiran para pihak dan pejabat Kantor Pertanahan menunjukkan komitmen institusi untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di tingkat lokal secara non-litigasi (di luar pengadilan), sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik yang berlarut-larut di masyarakat.

Melalui mediasi ini, ​Kantor Pertanahan Buteng sebagai perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan damai dengan bantuan pihak netral (mediator).

Proses mediasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah dan meminimalisir konflik agraria di wilayahnya.

Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!