Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memastikan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dalam terlaksana tepat waktu.
Untuk memastikan PTSL dapat berjalan tepat waktu, Kantah Buton Tengah melalui petugasnya tersebar melakukan proses pengumpulan berkas warga yang mengikuti pendaftaran program PTSL di desa/kelurahan.
Pada Senin (13/04/2026), Perwakilan Kantah Buteng melalui petugas Tim Pengumpul Data Yuridis (Puldadis), Aidil Akbar, S.H., turun langsung ke Desa Lowu-Lowu, Kecamatan GU melakukan pengumpulan data yuridis dan fisik milik warga yang mengikuti PTLS.
Di Desa Lowu-Lowu, program ini menargetkan sebanyak 50 bidang tanah yang akan didaftarkan melalui jalur PTSL. Program ini bertujuan agar tanah milik masyarakat yang selama ini belum terdaftar dapat segera memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis lahan.
Sebagai mana diketahui, program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Adapun tujuan utama program ini adalah:
1.Kepastian Hukum : Menghindari sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan.
- Kesejahteraan Masyarakat : Sertipikat dapat digunakan sebagai akses permodalan formal (hak tanggungan).
3. Data Pertanahan Akurat : Mewujudkan pemetaan wilayah desa yang lengkap dan valid secara digital.
Dalam pelaksanaan program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah tidak memungut biaya pendaftaran alias gratis. Namun meski begitu, terdapat biaya persiapan di tingkat desa/kelurahan yang harus ditanggung oleh pemohon. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Zona IV), biaya pendaftaran ditetapkan maksimal sebesar Rp 350.000,-.
Biaya tersebut digunakan untuk penyediaan patok batas tanah, pengadaan dokumen dan materai serta operasional petugas di desa/kelurahan warga setempat dalam membantu dan pendampingan petugas ukur di lapangan.
Penetapan biaya di program PTSL ini dilakukan terbuka berdasarkan asas transparansi melalui musyawarah desa, sehingga tidak dikategorikan sebagai pungutan liar, melainkan biaya persiapan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Laporan: Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)




















