Iming-imingi Uang dan Paket Data, Paman Bejat di Buteng Cabuli Keponakannya

0
425

Mandalapos.co.id, Buton Tengah –– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, berhasil meringkus pria paruh baya inisial LA (48) diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Menerangkan kronologi kejadian, Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, LA melakukan perbuatan bejat persetubuhan dengan NAA (18) yang merupakan keponakannya atau anak dari adik istrinya.

“Pelaku LA mengakui telah mencabuli korban (NAA) sejak pertengahan tahun 2023 dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta paket data HP,” ucap Kapolres dikutip melalui rilis Humas Polres kepada awak media, Selasa, 13 Agustus 2024.

Lanjut Kapolres menyampaikan, kejadian yang dialami NAA terbongkar, setelah ia menceritakan kepada pamannya LO tentang apa yang telah dilakukan oleh pelaku LA kepadanya. Setelah mendengar pengakuan dari korban NAA, pamannya LO kemudian menghubungi keluarga yang lainnya untuk bersama-sama menuju ke Polres Buton Tengah melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak cepat mengamankan pelaku LA tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

“Atas perbuatan pelaku LA akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara,” pungkasnya. *

*Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini