Diduga Tahan Alat Berat Pengusaha Tanjungpinang, Legislator Anambas Wahyudi Akan Dilaporkan ke Polisi

0
467
Rohadi selaku Penerima Kuasa Khusus dari Yadi Loh saat menunjukan surat kuasanya kepada awak media, Sabtu (21/6)

Anambas, mandalapos.co.id – Seorang pengusaha di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bernama Yadi Loh, berupaya mengambil alat beratnya yang sejak tahun 2023 berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Namun, upaya pengambilan alat berat yang diklaim Sah miliknya itu mendapatkan sejumlah rintangan.

Rohadi selaku Penerima Kuasa Khusus dari Yadi Loh, menerangkan, bahwa alat berat yang dimaksud oleh pemberi kuasa adalah alat berat bermerk Komatsu Motor Grader GD511A-1 dengan nomor rangka 13936.

Dikatakan Rohadi saat ini alat berat tersebut berada di gudang milik Wahyudi yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Anambas.

“Jadi alat berat itu dipakai atau dipinjam oleh saudara Wahyudi yang saat ini masih aktif menjadi Anggota DPRD Anambas. Dimana berdasarkan keterangan pemberi kuasa kepada saya, pada bulan 6 Tahun 2023 lalu Bu Hasnidar dan Wahyudi ini menjumpai bang Yadi Loh di Tanjungpinang untuk meminta bantuan alat berat untuk pengerjaan proyek,” ungkap Rohadi kepada awak media, Sabtu (21/6) di d’Flavours Café, Tarempa.

Ia menegaskan tugasnya sesuai kuasa yang diberikan adalah mengambil alat berat tersebut. Namun, berbagai upaya pengambilan yang dilakukan selalu menemui jalan buntu.

Sejumlah upaya juga dilakukan Rohadi, di antaranya menghubungi pihak terkait seperti Hasnidar, Wahyudi, maupun Siti Bayu. Namun hanya Siti Bayu yang meresponnya.

“Saya hubungi sampai sekarang Bu Hasnidar tak ada respon, Yudi juga ga ada respon, yang ada respon hanya Bu Siti. Dia minta maaf, katanya dia tak ijinkan alat berat itu diambil, dia bilang kalau mau diambil harus inkrah di pengadilan. Padahal ini bukan barang kredit, tapi awalnya berdasarkan kepercayaan. Lucu saja kalau ambil barang sendiri harus pakai putusan pengadilan,” ujar Rohadi heran.

Rohadi juga sempat mendatangi langsung lokasi gudang, namun dalam keadaan terkunci. Akhirnya ia langsung mendatangi kantor Polres Kepulauan Anambas guna menyampaikan surat kuasa khusus sembari meminta pendampingan dari pihak kepolisian guna menghindari hal tak diinginkan.

Awalnya, sebut Rohadi, penjaga gudang menolak membuka pintu tanpa izin pemilik. Ia baru diperbolehkan memeriksa fisik alat berat setelah bernegosiasi cukup lama.

“Saya cuma mau mencocokkan nomor rangka, bukan membawa alatnya” katanya.

Merasa kedatangannya secara baik-baik tak digubris, Rohadi pun memutuskan untuk membuat laporan setelah berkoordinasi dengan pemberi kuasa. Kendati demikian, Polres Kepulauan Anambas menyarankan Rohadi untuk mengantongi surat kuasa membuat laporan dari pemberi kuasa.

“Memang yang saya bawa ini bukan surat kuasa melapor, tetapi surat kuasa mengambil barang. Jadi untuk melapor harus ada surat kuasa melapor, itu arahan penyidik buat surat kuasa laporan,” ujarnya.

“Jadi saya buat laporan ini supaya terang benderang,” tegasnya.

Sementara itu, awak media mandalapos telah berupaya menghubungi Wahyudi terkait permasalahan tersebut, namun nomornya tidak aktif atau tidak dapat dihubungi.

Sedangkan saat dikonfirmasi terpisah, Siti Bayu menyerahkan masalah tersebut ke jalur hukum dan memilih tidak berkomentar di media.

“Biar ajalah hukum nanti yang berbicara.” “saya no coment,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/6). *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini