
SIAK, mandalapos.co.id – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., memanfaatkan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Riau untuk menyampaikan langsung persoalan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai berdampak besar terhadap daerah penghasil sumber daya alam (SDA).
Pertemuan berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026). Di tengah padatnya agenda Wakil Presiden, Afni mengaku mendapat kesempatan berdiskusi cukup panjang mengenai kondisi fiskal daerah, khususnya terkait kebijakan transfer ke daerah.
Menurut Afni, Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi Kabupaten Siak. Bahkan, pembahasan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditetapkan karena tingginya perhatian Wakil Presiden terhadap isu tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas waktu yang diberikan. Beliau memahami persoalan ini karena pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” kata Afni.
Dalam kesempatan itu, Afni menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah penghasil yang tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional ataupun dipangkas secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang berada di daerah. Karena itu, daerah penghasil juga menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari dampak lingkungan, persoalan sosial, hingga potensi konflik akibat aktivitas eksploitasi tersebut.
“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil, artinya dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” tegasnya.
Afni juga menyoroti perbedaan karakteristik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota dalam mengelola pendapatan daerah. Menurutnya, kemampuan fiskal kabupaten tidak dapat disamakan dengan kota yang memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari sektor jasa dan aktivitas ekonomi perkotaan.
Sebaliknya, pemerintah kabupaten harus membiayai pembangunan hingga ke kampung-kampung dengan kondisi geografis yang lebih luas serta tantangan infrastruktur yang jauh lebih kompleks.
“Potensi pajak seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di wilayah perkotaan. Sementara kabupaten harus melayani masyarakat hingga ke dusun-dusun dengan karakteristik yang berbeda. Karena itu, kemampuan PAD pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa disamakan,” ujarnya.
Afni mengungkapkan, sejak memimpin Kabupaten Siak bersama Wakil Bupati Syamsurizal pada Juni 2025, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah efisiensi, termasuk penghematan anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, upaya tersebut dinilai belum mampu menutup dampak berkurangnya kapasitas fiskal akibat pemangkasan DBH.
Saat ini, Kabupaten Siak kehilangan lebih dari Rp500 miliar DBH pada 2026. Selain itu, pemerintah pusat juga belum menyalurkan dana kurang bayar DBH tahun 2023–2024 yang nilainya hampir mencapai Rp500 miliar. Dengan total hak daerah sekitar Rp1 triliun yang belum diterima, ditambah kewajiban utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, kondisi fiskal daerah semakin tertekan.
Karena itu, Afni menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam sembari tetap meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai langkah strategis.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan DBH memang perlu dilakukan apabila ditemukan penyimpangan. Namun, hal itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi hak daerah yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan hingga ke pelosok kampung.
Afni mengatakan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan sejumlah menteri. Ia berharap persoalan tersebut juga dapat disampaikan secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalaupun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kebutuhan masing-masing daerah,” pungkasnya.
*ALHAFISH




















